Sebayak 20 bendahara dari semua rumah sakit dan klinik yang berada di wilayah Kabupaten Jombang mengikuti acara Bimbingan Teknis Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Dokter yang terselenggara di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang (Selasa, 28/1). Mereka hadir berdasarkan undangan resmi dari KPP Pratama Jombang yang dikirim melalui pos dan WhatsApp sekitar seminggu sebelum acara berlangsung. 

Dua puluh rumah sakit dan klinik tersebut meliputi Rumah Sakit Ibu dan Anak Muslimat Jombang, Rumah Sakit Kristen Mojowarno, Yayasan Amal Sholeh IPHI Jombang, PT Al-Birru Medical, Rumah Sakit Umum dr. Moedjito Dwidjosiswojo, PT Netra Afiat Mojoagung, Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Jombang, Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang, Rumah Sakit Bedah Surya Dharma Husada, Yayasan Al-Aziz, PT Pelengkap Medika Sejahtera, Klinik Utama Rawat Inap PKU Muhammadiyah Mojoagung, Klinik Alif Medika, Yayasan Madinah Al-Munawaroh, Klinik Pratama Nurul Muttaqin, Rumah Sakit Umum Daerah Ploso, Rumah Sakit Umum Daerah Jombang, Klinik Mitra 12, CV Mitra Husada Group, serta Rumah Sakit Bedah dan Kandungan UNIPDU Medika.

Dua orang Account Representative (AR) dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, Didik Andirochman dan Dwismaprobo Waryunindro ditunjuk sebagai pemateri dalam acara yang mengupas tuntas tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas profesi dokter tersebut. Didik dan Probo menyampaikan materi dari sisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 sebagai Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Secara garis besar, Didik mempertegas pengenaan PPh Pasal 21 atas profesi dokter sesuai dengan PER-16/PJ/2016 disertai contoh kasus dan perlakuan/penyelesaiannya. “Dua ruang lingkup utama dalam pembahasan kita adalah pemotong PPh Pasal 21, dalam hal ini adalah pemberi kerja (rumah sakit/klinik) berkewajiban menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan dan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, dalam hal ini adalah dokter selaku tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas berhak mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima,” tegas Didik.

Sedangkan Probo membuka sesi diskusi bersama terkait kendala atau permasalahan pemotongan PPh Pasal 21 yang selama ini dihadapi secara nyata oleh para bendahara di tempat kerja (rumah sakit/klinik).

“Tentu saja selama ini ditemukan sejumlah kendala atau permasalahan di tempat kerja masing-masing, terutama menyangkut jenis pemotongan PPh Pasal 21 bagi dokter yang cukup beragam dengan perbedaan perlakuan penghitungan pajaknya, mulai dari dokter berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai tetap sampai dengan dokter berstatus bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan yakni memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak ada penghasilan lain serta memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dan/atau ada penghasilan lain,” jelas Probo.