Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin konsultasi terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP, khususnya bagi bendahara instansi pemerintah. Layanan konsultasi dibuka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bintuhan yang berlokasi di Komplek Perkantoran Padang Kempas, Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur (Kamis, 27/2).

Tujuan dibukanya layanan konsulasi Coretax DJP ini untuk memperkenalkan kepada wajib pajak terkait sistem aplikasi perpajakan yang baru sehingga bisa membantu untuk menunaikan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Bendahara dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kaur mendatangi KP2KP Bintuhan dan menanyakan terkait cara pembayaran pajak di tahun 2025 ini. Hal ini ditanyakan karena wajib pajak menyampaikan bahwa di sistem yang lama yaitu DJP Online tidak lagi mengakomodasi pembuatan billing untuk tahun 2025.

Petugas KP2KP Bintuhan, Dian Anggraeny Galingging, didampingi Kepala KP2KP Bintuhan, Tri Setiyo Nugroho, memberikan informasi bahwa terhitung sejak Januari 2025, untuk pembuatan billing dialihkan ke aplikasi baru yaitu Coretax DJP. 

“Coretax DJP sudah diaktivasi dan sudah bisa diakses, untuk pembayaran pajaknya seperti apa ya?” tanya Bendahara RSUD.

Dian memberikan penjelasan bahwa saat ini bendaharawan tidak bisa membuat kode billing secara langsung sesuai jenis pajak, tetapi harus didahului dengan pembuatan bukti potong pajak, kemudian melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa setiap bulannya. Saat SPT Masa dilaporkan, kode billing akan terbuat secara otomatis berdasarkan bukti potong yang dilaporkan pada SPT Masa, baik SPT Masa Unifikasi maupun SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Dian menyampaikan bahwa pada aplikasi yang baru, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak lebih awal melalui kode billing deposit pajak. Pembayaran melalui deposit pajak ini dimungkinkan jika wajib pajak belum sempat membuat bukti potong pajak agar tidak terjadi keterlambatan penyetoran pajak.

"Ketika SPT dilaporkan statusnya akan kurang bayar sejumlah nilai bukti potong yang sudah dibuat. Ibu bisa memilih untuk terbitkan kode billing atau membayar menggunakan deposit pajak jika sebelumnya memang sudah pernah membayarkan deposit pajak," ungkap Dian.

Tri berharap keberadaan aplikasi Coretax DJP ini bisa memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya karena cukup mengakses satu aplikasi saja.

Pewarta: Dian Anggraeny Galingging
Kontributor Foto: Dian Anggraeny Galingging
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.