Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK 59) kepada Bendahara Desa dan Bendahara Kecamatan Pulau Karimun, Pulau Buru, dan Pulau Parit bertempat di aula KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kamis, 7/7). Sosialisasi dihadiri oleh 12 Bendahara Instansi Pemerintah.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Tanjung Batu dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tanjung Balai Karimun Terry Arie Cipthami. PMK-59 ini antara lain mengatur tentang pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
Dengan sosialisasi ini, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun dan KP2KP Tanjung Batu mengharapkan Bendahara Desa dan Kecamatan di Pulau Karimun, Pulau Buru, dan Pulau Parit dapat memahami peraturan perpajakan terbaru dan mampu melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya dengan benar.
- 8 kali dilihat