
Tim penyuluh perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Masamba menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Bukti Potong PPh 21 di Kabupaten Luwu Utara (Rabu, 23/01). Sejumlah 50 Bendahara Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Luwu Utara menghadiri bimtek yang dilaksanakan di Gedung Sekretariat Daerah Luwu Utara ini sebagai peserta.
Bimtek dibuka oleh Kepala KP2KP Masamba, Yuli Lindang. Dalam sambutannya, ia mengajak para bendahara untuk tertib administrasi dan menyampaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 tepat waktu dan menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang merupakan dasar pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Daerah. Apabila bukti potong PPh 21 1721 A2 telah diterbitkan dan diserahkan, masing-masing pegawai dapat segera menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online dengan memanfaatkan e-filing. Selanjutnya, materi disampaikan oleh Mochamad Faisol, Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Perpajakan KPP Pratama Palopo. Ia membahas tentang kewajiban bendahara secara umum dan fokus kepada materi penyusunan Bukti Potong. Mochamad Faisol juga menambahkan materi e-SPT Masa PPh Pasal 21 untuk memudahkan bendahara dalam melaporkan SPT Masa melalui e-filling. Pemaparan materi berlangsung lancar dan peserta aktif memberikan tanggapan terhadap aplikasi yang digunakan.
Kegiatan ini digelar setelah sebelumnya bimtek serupa sukses diadakan di Kabupaten Toraja. Bimtek kepada bendahara seperti ini giat dilaksanakan oleh KPP Pratama Palopo dengan tujuan untuk membantu bendahara dalam pembuatan SPT Masa PPh 21 dan Bukti Potong agar tepat waktu serta membuat para bendahara makin meningkatkan kesadaran terhadap kewajibannya sehubungan dengan perpajakan.
- 29 kali dilihat