Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan bersama Kanwil DJP Sumatera Utara II menggelar edukasi perpajakan kepada Bendahara Pemerintah di wilayah Kabupaten Simalungun (Rabu, 2/9). Acara diselenggarakan di SDN 094155 Rambung Merah Kecamatan Siantar dan dihadiri 70 peserta.
Edukasi kali ini membahas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 yang merupakan aturan terbaru tentang kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah dalam pengelolaan Dana APBN/APBD. Kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Acara diawali dengan sambutan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumatera Utara II Muhammad Faisal Arjan. “Berlaku sejak 1 April 2020 kemarin, harus benar-benar dipahami agar pelaksanaan berjalan sebagaimana yang diharapkan,” tutur Faisal.
Materi disampaikan oleh Kepala KP2KP Perdagangan Maringan Pantas Mauliate Hasugian. Membahas PMK nomor 231/PMK.03/2019, Maringan mengajak para Instansi Pemerintah untuk mencatat poin-poin penting dalam pemaparannya, salah satunya aturan yang berkenaan dengan nilai batasan berlakunya PPN atas transaksi pengunaan dana APBN/APBD.
Mengakhiri sesi tanya jawab, Maringan berharap dapat memberi ilmu dan pengetahuan Instansi Pemerintah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. “Saya harap tidak ada lagi kekeliruan ke depannya dan segera melasanakan kewajiban lainnya yaitu melaporkan SPT,” ujar Maringan kepada seluruh peserta.
- 22 kali dilihat