Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan PMK 231/PMK.03.2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Instansi Pemerintah dan Kewajiban Bendahara di Aula Gerbang Emas, Kelurahan Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Senin, 13/7). 

Sosialisasi perpajakan diikuti oleh camat, bendahara kecamatan, dan bendahara dinas se-Gorontalo Utara. Sosialisasi dimulai pukul 10.30 WITA. Acara dibuka dengan sambutan dari Wakil Bupati Thariq Modanggu, S.Ag., M.Pd.I. “Hari ini kita akan membahas tentang urat nadi negara, yaitu pajak. Negara membutuhkan dana untuk menggerakkan roda pemerintahan. Dimohon agar peserta dapat mengikuti sosialisasi perpajakan dengan saksama agar ilmu yang diberikan dapat diterapkan di dinas masing-masing,” ujar Thariq.

Kepala KP2KP Limboto Achmad Suyanto dalam sambutannya juga menambahkan, “Kurang lebih 80% sumber pendapatan APBN berasal dari pajak. Saya harap camat, bendahara kecamatan, dan bendahara dinas se-Gorontalo Utara dapat mengedukasi masyarakatnya untuk menyadarkan pentingnya pajak untuk pembangunan Indonesia.”

Materi sosialisasi Tata Cara Pendaftaran NPWP dipaparkan oleh Dimas Havis Farasi. Dimas mengimbau bendahara se-Gorontalo Utara untuk melakukan perubahan data instansi masing-masing agar data instansi tersebut menjadi lebih mutakhir dan dapat diterbitkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Materi sosialisasi Kewajiban Bendahara dipaparkan oleh Nugroho Ponco Utomo. Nugroho menjelaskan kewajiban bendahara dan mengingatkan bahwa batas pembelian barang sampai dua juta rupiah tidak dikenakan PPN, di mana peraturan sebelumnya batas pembelian tersebut sampai satu juta rupiah.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Karena tidak dapat dipungkiri, apabila wajib pajak telah mengerti mengenai alur perpajakan, untuk apa warga negara membayar pajak dan kewajiban perpajakan tiap warga negara, serta mendapatkan kemudahan dalam membayar dan melaporkan pajak, maka wajib pajak tersebut akan dengan senang hati membayar dan melapor pajaknya. (FW)