Tiga orang pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melakukan simulasi perekaman bukti potong pajak penghasilan pasal 21 bersama dengan bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Melawi di ruang bendahara Kesbangpol Melawi (Jumat, 14/10). Sebelum melakukan simulasi perekaman bukti potong, petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh meminta bendahara tersebut untuk menyiapkan daftar gaji dan nomor pokok wajib pajak pegawai di Kantor Kesbangpol Melawi.

“Untuk saat ini saya belum siap datanya Pak”, jelas Bapak Maulidi selaku bendahara Kesbangpol Melawi kepada petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh. Salah satu pegawai KP2KP Nanga Pinoh kemudian mengarahkan bendahara tersebut untuk tetap mencoba merekam bukti potong pajak penghasilan pasal 21 dengan nomor pokok wajib pajak miliknya sendiri. Bendahara tersebut kemudian mengisi data bukti potong dengan menggunakan Microsoft Excel. Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh juga memberikan penjelasan terkait jenis-jenis objek pajak penghasilan pasal 21 berkaitan dengan jenis penghasilan yang diterima oleh pegawai di Kantor Kesbangpol Melawi.

Bendahara lalu melanjutkan proses perekaman bukti potong dengan mengunggah file Microsoft Excel yang sudah diisi kedalam aplikasi e-Bupot instansi pemerintah. Setelah selesai melakukan perekaman bukti potong, petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh lalu memberikan penjelasan bahwa tata cara untuk merekam bukti potong pegawai yang lain kurang lebih sama dan bendahara hanya perlu menambahkan data pegawai lain dalam file Microsoft Excel.