
Dua orang bendahara Kecamatan Pinoh Utara melakukan simulasi penggunaan aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot) di ruang konsultasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh (Rabu, 26/10).
“Tempat tinggal saya dekat dari sini,” ujar Bu Rosnida saat menemui petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh. Meskipun jarak kantor Kecamatan Pinoh Utara ke KP2KP Nanga Pinoh cukup jauh, namun bendahara tersebut memilih datang ke kantor pajak karena tempat tinggal bendahara tersebut dekat dengan KP2KP Nanga Pinoh.
Simulasi penggunaan aplikasi e-Bupot dilakukan dengan menggunakan laptop bendahara. Dua orang bendahara tersebut membawa laptop masing-masing sembari mengikuti arahan dari petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh. “Saya catat dulu,” ujar salah satu bendahara Kecamatan Pinoh Utara saat petugas penyuluhan memberikan penjelasan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk merekam bukti potong. Bendahara tersebut terlihat antusias mengikuti proses asistensi sambil mencatat.
Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh memberikan beberapa contoh perekaman bukti potong. Untuk jenis pajak yang masuk dalam jenis pajak unifikasi seperti pajak penghasilan pasal 22 dan 23 dilakukan dengan perekaman secara manual satu per satu, sedangkan untuk perekaman bukti potong pajak penghasilan pasal 21 dilakukan dengan menggunakan fitur impor data.
Saat melakukan perekaman bukti potong pajak penghasilan pasal 21, bendahara Kecamatan Pinoh Utara merekam dua contoh bukti potong dari daftar gaji yang dibawa. Setelah berhasil merekam bukti potong, petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh memberikan penjelasan langkah yang harus dilakukan selanjutnya agar surat pemberitahuan dapat dilaporkan.
- 8 kali dilihat