Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menerima kunjungan dari beberapa Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Wajo, di Jalan Nusa Indah, Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Rabu, 26/2).
Bendahara instansi pemerintah yang berkunjung terdiri dari beberapa satuan kerja, antara lain UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) Tanasitolo, UPTD Puskesmas Majauleng, UPTD Puskesmas Gilireng, UPTD Puskesmas Sajoanging, Bendahara Desa Sugi, Bendahara Desa Mattirowalie, Bendahara Desa Abbanuange, Bendahara Desa Minanghuloe, dan Bendahara Polres (Kepolisian Resor) Kabupaten Wajo.
Kunjungan dari beberapa Instansi pemerintah tersebut dalam rangka untuk mengkonsultasikan layanan penggunaan aplikasi Coretax-DJP.
Muh. Hilal Farohi, Petugas KP2KP Sengkang, mempersiapkan kelas pajak dan mempersilakan kepada para bendahara untuk menuju Ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang.
Sebelum memulai pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Coretax DJP, para bendahara diminta untuk memastikan terlebih dahulu apakah kontak berupa surat elektronik dan nomor gawai Wajib Pajak Instansi Pemerintah maupun Bendahara selaku penanggung jawabnya (PIC) masih valid dan dapat diakses. Hal ini menjadi penting karena akan dikirimkan tautan perubahan kata sandi pada kontak tersebut.
Setelah telah sesuai, pelaksanaan bimtek kemudian dimulai tepat pada pukul 08:45 WITA.
Materi perpajakan dan asistensi penggunaan aplikasi disampaikan oleh Muh. Azzahir, Petugas KP2KP Sengkang. Zahir memaparkan terkait tata cara login, permintaan kode otorisasi/sertifikat digital, penetapan PIC, pembuatan bukti potong, pembuatan SPT masa, serta pelaporan, dan pembayaran pajak terhutang.
Dalam pemaparan materi tersebut, Zahir menyampaikan terkait beberapa perbedaan pembuatan kode billing Pajak Penghasilan (PPh) pada laman aplikasi CoretaxDJP. “Izin Bapak dan Ibu sekalian, saya ingin menyampaikan terkait beberapa perubahan pembuatan kode billing dilayanan aplikasi Coretax DJP. Untuk pembuatan kode billing sebelumnya, Bapak dan Ibu secara mandiri dapat membuatnya di aplikasi DJP Online pada menu e-Billing, namun untuk sekarang terdapat beberapa perbedaan,” ujar Zahir.
“Pada aplikasi Coretax DJP, Bapak Ibu diminta untuk membuat dan menerbitkan bukti potong pajak terlebih dahulu. Setelah pembuatan bukti potong, selanjutnya dilakukan pembuatan konsep SPT Masa PPh. Dalam SPT Masa PPh tersebut, apabila terdapat kekurangan pembayaran, dari kekurangan pembayaran tersebut pada menu Bayar dan Lapor setelah klik pada tombol secara otomatis akan melakukan unduh kode billing atas kekurangan pajak yang terhutang,” ujar Zahir.
Bendahara instansi pemerintah menyimak materi serta berdiskusi terkait pelaksanaan implementasi aplikasi Coretax DJP.
KP2KP Sengkang berharap bahwa dengan adanya pembaruan sistem administrasi perpajakan dapat memberikan kemudahan layanan serta meningkatkan kepatuhan pelaskanaan administrasi perpajakan yang semakin baik.
Pewarta: Muh Azzahir |
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat