
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan bersama Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan sinergi penyuluhan dalam bentuk edukasi bendahara secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dari Studio Edukasi Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kota Semarang (Kamis, 9/9).
Program edukasi yang diikuti oleh 45 bendahara dari sejumlah instansi pemerintahan di lingkungan Kota Semarang ini merupakan kegiatan yang direncanakan oleh tim penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah I bekerja sama dengan sejumlah unit vertikal KPP di wilayahnya.
Tujuan kegiatan ini sendiri adalah menyosialisasikan tentang implementasi bukti pemotongan pajak elektronik (e-Bupot) unifikasi yang telah resmi berlaku secara nasional sejak 1 September 2021. Hal ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah.
Materi pertama mengenai hak dan kewajiban bendahara pemerintah disampaikan oleh fungsional penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Tengah I Rizky Keroshinta. Rizky memaparkan tentang kewajiban bendahara pemerintah untuk mendaftarkan diri dan melakukan pembaruan data, memotong dan memungut pajak, menyetor ke kas negara, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Materi kedua yakni teknis tentang penggunaan e-Bupot unifikasi disampaikan oleh fungsional asisten penyuluh pajak dari KPP Pratama Semarang Selatan Hudyoro Indreswara. Ia menjelaskan bahwa dengan hadirnya e-Bupot, seluruh kewajiban perekaman bupot, pembuatan kode billing, hingga pelaporan SPT Masa dapat terintegrasi dalam satu layanan situs djponline.pajak.go.id. Hudyoro juga memberikan simulasi pengoperasian menu SPT Unifikasi melalui akun DJP Online.
“Sebelum menggunakan aplikasi e-Bupot, Wajib Pajak diwajibkan untuk memiliki sertifikat elektronik yaitu kode otorisasi yang dikeluarkan DJP yang berfungsi untuk melakukan tanda tangan elektronik,” ujar Hudyoro.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, salah satu peserta memberikan usulan kepada penyelenggara kegiatan untuk menyajikan tabel tarif pajak. Peserta lainnya menambahkan agar DJP dapat mencetak buku panduan bagi bendahara yang berisi contoh pengenaan tarif pajak dan perhitungannya. Hal ini ditanggapi oleh fungsional penyuluh pajak madya dari Kanwil DJP Jawa Tengah I R. Ganung Harnawa sebagai masukan yang baik. “Sebelumnya DJP telah memiliki buku Bendahara Mahir Pajak yang dapat dibaca sebagai gambaran, selain itu Bapak/Ibu juga dapat mengakses situs pajak.go.id,” pungkasnya.
- 28 kali dilihat