Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok memberikan sosialisasi terkait kewajiban perpajakan kepada bendahara instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Solok Selatan yang diselenggarakan di Hotel Pesona Alam Sangir, Kabupaten Solok Selatan (Selasa, 19/11). Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh bendahara instansi pemerintah se-Kab. Solok Selatan dengan narasumber Penyuluh Pajak KPP Pratama Solok.
Sosialisasi ini membahas kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah yang merupakan bagian dari rangkaian Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan.
Pada kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan mengundang Kepala KPP Pratama Solok untuk menghadiri acara dan menugaskan narasumber untuk menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah.
Pada kegiatan ini, hadir juga Account Representative penanggung jawab wajib pajak wilayah Kabupaten Solok Selatan dan pelaksana yang turut membantu menyukseskan kegiatan sosialisasi.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Solok Teguh Alam Putra, sebagai narasumber, menyampaikan materi kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemotongan dan pemungutan pajak, pembuatan bukti potong, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi.
Teguh menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pajak yang wajib dipotong atau dipungut oleh bendahara instansi pemerintah atas berbagai kegiatan, kemudian dilanjutkan dengan penyetoran pajak ke kas negara dengan didahului pembuatan kode billing.
“Beberapa jenis pajak yang umumnya harus dipotong atau dipungut oleh bendahara pemerintah terutama di wilayah Kabupaten Solok Selatan ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ya. Terkait hal itu, Bapak Ibu bisa memperhatikan tarifnya dan jangan lupa untuk melihat apakah wajib pajak yang dipotong/dipungut pajaknya memiliki NPWP atau tidak karena ada perbedaan dalam penggunaan tarifnya,” jelas Teguh.
Setelah memaparkan tentang kewajiban perpajakan bagi bendahara, sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa Unifikasi melalui laman web pajak.go.id.
Teguh menampilkan contoh kegiatan dengan langsung mempraktikkan pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa Unifikasi. Bendahara instansi pemerintah yang hadir jturut mempraktikkan kegiatan tersebut pada laptop masing-masing. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang aktif diikuti oleh seluruh peserta.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian kesimpulan dan sedikit pengenalan tentang sistem administrasi perpajakan yang telah terintegrasi yaitu Coretax.
Teguh menyampaikan bahwa mulai tahun 2025 seluruh administrasi perpajakan akan terintegrasi dalam suatu sistem inti, sehingga wajib pajak tidak perlu mengakses berbagai aplikasi atau situs web berbeda dalam melaksanakan kegiatan administrasi perpajakannya.
Teguh berharap dalam dua bulan terakhir pada tahun 2024 ini wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat mulai bersiap untuk perubahan pada tahun berikutnya.
Pewarta: Rahmi Paradisa Alwanda |
Kontributor Foto: Rahmi Paradisa Alwanda |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat