
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Prtama Sintang mengadakan Sosialisasi Administrasi Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah PMK Nomor 231/PMK.03/2019 di rupat KPP Pratama Sintang. Peserta acara yang dilaksanakan secara Webinar menggunakan media Zoom Meeting ini adalah Bendahara Instansi Pemerintah dilingkup wilayah kerja Kabupaten Sintang, Melawi, serta Kapuas Hulu (Selasa, 15/9).
"PMK 231 Tahun 2019 pada intinya mengatur tiga hal, yang pertama ialah terkait pembenahan administrasi pemerintah, penghapusan NPWP lama dan penerbitan NPWP Instansi Pemerintah, PKP dan sebagainya. Kedua adalah terkait tentang PPh dan yang ketiga ialah terkait tentang PPN," kata Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Sintang Bramasto Aditomo saat menyampaikan materi.
Bramasto menjelaskan alasan pembenahan administrasi pemerintah ialah dikarenakan terdapat perbedaan antara jumlah satker dan kepemilikan NPWP. "Jadi, Instansi Pemerintah itu kan sebenarnya organisasi yang sudah jelas ya ada Satkernya ada DIPA-nya, namun kenyataannya pencatatan pengadministrasian di DJP sendiri ternyata jumlah NPWP Instansi Pemerintah itu sangat banyak."
"Total seharusnya satker yang ada di Indonesia bagi pemerintah pusat, daerah dan desa itu hanya 140.000, tapi kenyataannya NPWP Instansi Pemerintah yang tercatat di database DJP itu ada lebih dari 400.000, oleh karenanya ini kita akan rapikan dahulu dibenahi administrasinya, itulah kenapa di bulan Juli kemarin kita menyampaikan informasi kepada bapak/ibu masing-masing Instansi Pemerintah bahwa anda diberikan NPWP baru dan mulai digunakan bulan Juli. Untuk NPWP lama akan segera kami hapuskan," ujar Bramasto.
Bramasto melanjutkan terkait PPh dan PPN bagi Bendahara. Dalam PPN Bramasto mengatakan terdapat perubahan signifikan terkait Dasar Pengenaan Pajak. "Di PPN terdapat perubahan pada batas minimalnya. Dulu batas minimalnya ialah 1 juta, sekarang batasnya ialah 2 juta. Tujuannya ialah menyederhanakan persamaan dengan PPh Pasal 22."
Bramasto berharap setelah acara sosialisasi ini Bendahara semakin memahami terkait kewajiban perpajakan Instansinya.
- 28 kali dilihat