Puluhan Bendahara Instansi Pemerintah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu untuk memenuhi undangan Sosialisasi Tata Cara Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Berlangsung selama tiga jam mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WITA, acara ini bertempat di Aula KPP Pratama Kotamobagu, Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur (Kamis, 14/9).

Acara sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kotamobagu Danang Ari Wibowo yang menyampaikan bahwa instansi pemerintah merupakan mitra penting bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam membantu mengumpulkan penerimaan negara dari pajak yang dipungut/dipotong. Oleh karena itu, lanjut Danang, penyegaran ilmu perpajakan bagi instansi pemerintah wajib dilakukan, salah satu caranya melalui sosialisasi perpajakan.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu Bayu Anggala Putra dan Nixon Josua. Bayu menyampaikan aspek kewajiban perpajakan instansi pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 dan Nomor 231/PMK.03/2019. Dalam penyampaiannya, Bayu menjelaskan tata cara penghitungan, pemotongan/pemungutan, pelaporan, serta batas waktu pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bayu juga menjelaskan objek pajak yang dikenakan antara lain PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 15, Pasal 4 ayat (2), dan PPN beserta pengecualian objek tidak kena pajak.

Setelah penyampaian materi oleh Bayu, acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa oleh Nixon. Nixon pun menjelaskan tahapan cara pelaporan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-Bupot. Dalam penyampaiannya, Nixon mengungkapkan bahwa instansi pemerintah wajib melakukan permohonan sertifikat elektronik agar memperoleh akses aplikasi e-Bupot dalam website djponline.pajak.go.id.

Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh para peserta sosialisasi kepada pemateri. Peserta sangat antusias dalam menanyakan berbagai permasalahan yang terjadi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap para bendahara instansi pemerintah dapat memahami dengan lebih baik kewajiban perpajakannya dan mengoptimalkan pelaporan serta pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Hal ini akan berkontribusi pada penerimaan negara yang lebih baik dan berujung pada peningkatan kualitas layanan pemerintahan di Kota Kotamobagu," tutur Danang mengakhiri sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan instansi pemerintah dan masyarakat secara luas. Dengan pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan ini, Danang berpesan kepada bendahara instansi pemerintah agar dapat berkontribusi pada upaya memperbaiki dan memperkuat sistem perpajakan negara serta menjadi contoh bagi para wajib pajak lainnya dalam mematuhi kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Bayu Anggala Putra
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Kotamobagu
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.