Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak oleh instansi pemerintah, Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo mengedukasi bendahara instansi pemerintah terkait implementasi sistem Coretax DJP.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara KPP Pratama Situbondo dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso yang diselenggarakan di Aula KPPN Bondowoso, Kabupaten Bondowoso (Kamis, 23/1).

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Situbondo, Bangun Nur Cahya Kurniawan, menekankan bahwa instansi pemerintah memiliki peran strategis dalam sistem perpajakan Indonesia. Bendahara bertanggung jawab melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi yang dilakukan oleh satuan kerja.

"Instansi pemerintah memiliki dua kewajiban perpajakan utama. Pertama, sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan kedua, sebagai Bendahara Pemerintah Pusat yang berkewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas belanja negara," ujar Bangun di hadapan 126 perwakilan Bendahara Satuan Kerja Pemerintah Pusat (Satker).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penerapan Coretax DJP merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, integrasi, dan kepatuhan perpajakan.

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak, Aditya Kurniawan, menjelaskan bahwa Coretax DJP mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan sehingga mempermudah bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Salah satu fitur utama dalam Coretax DJP yang disosialisasikan dalam kegiatan ini adalah fitur Deposit Pajak yang memungkinkan wajib pajak, termasuk instansi pemerintah, untuk melakukan penyetoran pajak terlebih dahulu sebelum kewajiban pajaknya timbul. Fitur ini dapat menjadi solusi bagi bendahara dalam menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak.

“Dengan adanya fitur ini, bendahara dapat melakukan pembayaran pajak lebih awal sehingga risiko sanksi administrasi dapat diminimalkan. Hal ini sejalan dengan prinsip kepatuhan sukarela yang terus didorong oleh Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Aditya.

Melalui edukasi ini, Aditya berharap seluruh instansi pemerintah semakin memahami kewajiban perpajakannya dan mampu mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax DJP dalam administrasi perpajakan mereka.

Pewarta: Dima Rahmadika Nazhiroh
Kontributor Foto: Muhammad Taufik Ramzy
Editor: Anum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.