
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek) pengimplementasian aplikasi Bukti Pemotongan dan Pemungutan Elektronik (e-Bupot) Unifikasi bagi bendahara pemerintah. Acara berlangsung secara luring di Ruang Rapat Kantor Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Semarang (Kamis, 9/12).
Kegiatan edukasi diikuti oleh 14 peserta terdiri dari bendahara dan pelaksana pengelola keuangan dari instansi pemerintah pusat dan subunit di bawah Disperindag Provinsi Jawa Tengah. Penyuluhan secara tatap muka ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Bimtek diawali dengan sambutan Kepala Subbagian Keuangan Disperindag Provinsi Jawa Tengah Febrian Cahyo Pradono. Ia menggarisbawahi urgensi penerapan aplikasi baru e-Bupot Unifikasi dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas bendahara instansi pemerintah. “Ini ada suatu aplikasi yang baru untuk teman-teman bendahara selaku yang menatausahakan perpajakan di SKPD maupun di Balai UPP. Namanya e-Bupot Unifikasi yang modelnya sekarang di web nggih, bisa online,” tutur Febrian di hadapan para peserta.
Narasumber kegiatan adalah Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Semarang Selatan Ika Hapsari. Ia didampingi Account Representative Seksi Pengawasan II KPP Pratama Selatan Rofiah, selaku pengampu Wajib Pajak Badan Disperindag Provinsi Jawa Tengah.
Paparan dimulai dengan pembahasan mengenai dasar hukum pengimplementasian aplikasi e-Bupot Unifikasi yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah. Ia menjelaskan bahwa latar belakang diimplementasikannya e-Bupot Unifikasi adalah aspek kemudahan, kepastian hukum, kepatuhan, akurasi dan validasi, serta aplikasi terintegrasi (one-stop application).
Ika memaparkan, “Jika sebelumnya aplikasi e-Bupot harus di-install pada komputer atau laptop masing-masing bendahara, kini e-Bupot Unifikasi memberikan kemudahan karena berbasis situs atau website. Dengan demikian, Bapak Ibu bendahara dapat mengaksesnya dari mana saja dan kapan saja.” Ia menambahkan bahwa implementasi dilaksanakan serentak sejak masa pajak September 2021.
Bimtek sedianya dilanjutkan dengan simulasi perekaman bukti pemotongan atau pemungutan pada laman djponline.pajak.go.id. Lantaran terjadi kendala teknis terkait jaringan internet yang kurang memadai, situs tidak dapat diakses. Kendati demikian, narasumber melanjutkan penjelasan dengan menayangkan tinjauan (preview) tampilan aplikasi melalui salindia paparan serta menjelaskan tahapan demi tahapan perekaman.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, salah seorang peserta bernama Aditya menanyakan terkait perekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi peserta kegiatan yang berjumlah puluhan.
Berdasarkan pengamatan Account Representative Rofiah, mayoritas peserta sudah familiar dengan menu-menu pada aplikasi e-Bupot sebelumnya. Di samping itu, bendahara sudah menguasai kewajiban dasar pemotongan dan pemungutan pajak seperti tarif dan dasar pemotongan. “Peserta hanya perlu beradaptasi untuk bermigrasi ke aplikasi baru,” ungkap Rofiah.
Pasca bimtek berakhir, Aditya selaku perwakilan dari tuan rumah mengajak narasumber untuk menyaksikan ruang pameran kerajinan dan kriya di lantai dasar Disperindag Jawa Tengah.
- 30 kali dilihat