Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur kembali menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Aplikasi e-Bupot Unifikasi kepada Bendahara Instansi Pemerintah di wilayah Kota Pontinak khususnya bagi peserta yang masih belum memahami implementasi aplikasi tersebut. Kegiatan ini dilakukan di ruang Aula KPP Pratama Pontianak Timur (Rabu, 6/7).

Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh kurang lebih 30 peserta terdiri dari para Bendaharawan dari berbagai instansi pemerintah di wilayah Kota Pontianak diantaranya ITWASDA POLDA Kalimantan Barat, BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, HUBDAM XII/TPR Markas Besar TNI AD Kementerian Keuangan, Balai Pemasyarakatan Pontianak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat dan instansi-instansi lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Pontianak Timur Andi Inggryd Cheryana sebagai pemateri menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi mengenai penerapan e-Bupot Unifikasi kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut bahwa e-Butpot Unifikasi merupakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -02/PJ/2021.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Timur menyampaikan materi secara detail dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang berhubungan dengan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Materi lainnya juga disampaikan seperti jenis-jenis pajak, tata cara pelaporan, besaran tarif tiap jenis pajak, dan hal-hal yang perlu dilakukan saat memenuhi kewajiban perpajakan.