Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu menyelenggarakan sosialisasi kepada bendahara desa wilayah Sumba Timur di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumba Timur (Senin, 13/6). Sosialisasi ini diadakan untuk mengedukasi para bendahara desa di Kabupaten Sumba Timur mengenai kewajiban perpajakan bendahara desa.

Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 70 peserta selaku perwakilan dari desa-desa di Sumba Timur yang berasal dari Kecamatan Kota Waingapu, Haharu, Lewa, Nggaha Ori Angu, Tabundung, Pinu Pahar, Pandawai, Umalulu, Rindi, Pahunga Lodu, Wulla Waijelu,  Paberiwai, Karera, Kahaungu Eti, Matawai La Pawu, Kambera, Kambata Mapambuhang, Lewa Tidahu, Katala Hamu Lingu, Kanatang, Ngadu Ngala, dan Mahu.

Sebelum memasuki sesi materi, acara diawali dengan sambutan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumba Timur Umbu Hunga L. Amahu, S. Sos. serta Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Waingapu M. Hidayat Taufik. Melalui sambutannya, Taufik mengimbau para bendahara desa untuk semakin taat dalam menjalankan kewajiban perpajakan seperti pembayaran dan pelaporan pajak.

Sosialisasi yang berjalan pada pukul 10.00 s.d. 13.00 WITA ini dibawakan oleh kedua asisten penyuluh pajak KPP Pratama Waingapu Mohammad Noor Sujdi dan Galih Dwihusada. Pada sesi materi, banyak diterangkan berbagai ketentuan material dan formal terkait administrasi perpajakan bendahara desa. Tidak hanya mengenai ketentuan tarif, pada sesi materi juga disosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59//PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 yang mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan, dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah yang diberlakukan sejak 1 Mei 2022.

Poin yang banyak dibahas pada PMK 59 ini adalah pada ketentuan pasal 16 yang mengatur bahwa Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. Oleh karena itu, Instansi Pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. Seusai sesi materi, acara lalu dilanjutkan dengan simulasi e-Bupot Unifikasi dan tanya jawab.

Acara berjalan dengan lancar dan peserta sosialisasi mengikuti dengan tertib dan penuh semangat. Semoga melalui sosialisasi ini, pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan bendahara desa di Kabupaten Sumba Timur menjadi semakin baik.