Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan terus mensosialisasikan penggunaan layanan e-Bupot bagi instansi pemerintah desa. Kali ini lebih dari 40 Bendahara Desa di Kecamatan Waru, Kecamatan Pasean, Kecamatan Palengaan, dan Kecamatan Batu Marmar mengikuti kelas pajak yang diadakan di Aula KPP Pratama Pamekasan (Kamis, 14/10). 

Kelas pajak diselenggarakan selama dua hari, Selasa (12/10) dan Kamis (14/10). Kelas dibagi menjadi dua sesi setiap harinya, sesi pertama pukul 08.00 s.d 10.00 WIB dan sesi kedua pada pukul 10.00 s.d 12.00 WIB. 

Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Pamekasan Ach. Fahmi Abdullah memulai kelas pajak dengan penyampaian materi terkait hak dan kewajiban instansi pemerintah desa.  

“Nah instansi desa ini, Pak, secara umum memiliki empat kewajiban perpajakan antara lain daftar, hitung, setor, dan yang terakhir adalah lapor,” jelas Fahmi. Acara berlanjut dengan praktik langsung bagaimana cara menggunakan e-Bupot bagi instansi pemerintah desa. Menurut KPP Pratama Pamekasan, dengan adanya e-Bupot ini, wajib pajak tentunya dipermudah dengan adanya SPT Masa Unifikasi yaitu pelaporan berbagai jenis SPT Masa dalam satu menu saja.