Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau mengadakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Momor 59/PMK-03/2022 (PMK-59) serta peraturan lainnya yang terkait dengan UU HPP kepada para bendahara desa di Kecamatan Moro dan Kecamatan Sugie Besar, bertempat di Moro, Karimun, Kepulauan Riau (Rabu, 20/7). Sosialisasi ini disambut baik oleh para peserta yang hadir.

PMK-59 adalah aturan terbaru terkait kewajiban instansi pemerintah untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan berupa pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan perpajakan.

Camat Moro Yusufian berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, bendahara desa di Kecamatan Moro dan Kecamatan Sugie Besar dapat memahami dan menerapkan peraturan terbaru ini, sehingga dapat terlaksana sistem pemerintahan yang benar dan tepat.

 

Pewarta: Nusa Irsyadunnas
Kontributor Foto: Oberlin Marpaung, Muhammad Aidil Nurhidayat
Editor: Syarifah Sylvia Ramadhani