“Saya sebenarnya belum terlalu paham apa itu e-Bupot, yang saya tahu ini adalah aplikasi baru yang akan memudahkan bendahara,” kata Eko, Bendahara Desa Pekuncen. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Cilacap (Rabu, 14/9). Sebanyak 17 bendahara desa di Kecamatan Kroya mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Eliza Zumariana dan Rakhmat Hidayat memandu para bendahara cara penggunaan e-Bupot dan sertifikat elektronik. Aplikasi e-Bupot diimplementasikan secara menyeluruh mulai masa pajak April 2022.

Eliza menjelaskan tentang aplikasi e-Bupot Unifikasi yaitu perangkat lunak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada laman pajak.go.id atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP. Aplikasi ini digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi.

“Persyaratan agar dapat menggunakan aplikasi e-Bupot ada dua yaitu bendahara sebagai pemotong dan pemungut harus memiliki EFIN yang akan digunakan di akun pajak Instansi Pemerintah dan memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP untuk menyampaikan SPT Masa,” tambah Rakhmat.

Lebih lanjut, permintaan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa dapat diajukan langsung ke KPP terdaftar dengan mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik, melampirkan fotokopi dokumen penunjukan sebagai kepala desa, fotokopi dokumen penunjukan bendahara/kaur keuangan desa, dan fotokopi NPWP dari kepala desa dan kaur keuangan desa.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Imam Muslimah
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa