Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto memenuhi undangan sosialisasi implementasi Coretax DJP di Aula KPP Pratama Bantaeng (Senin, 17/3).

Acara dibuka oleh Sukeri selaku Kepala Seksi Pengawan II, beliau memberikan apresiasi kepada bendahara yang menghadiri kegiatan. Kemudian Sukeri memberikan penjelasan singkat terkait pentingnya pemahaman para bendahara pemerintah terhadap Coretax DJP karena seluruh kewajiban perpajakan sejak 1 Januari 2025 akan dilakukan menggunakan sistem tersebut. Selanjutnya, Tomas Sapta Nugraha, Kepala Seksi Pengawasan V, mengenalkan sistem Coretax DJP sebagai sistem yang akan memudahkan administrasi perpajakan sehingga kepatuhan pelaporan dapat meningkat.

Pemaparan materi dilanjutkan oleh Tim Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Fitra Ardian, mengawali pemaparan dengan penjelasan kewajiban bendahara instansi pemerintah yakni, mendaftarkan diri, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan, melakukan pengecekan faktur pajak, mengkreditkan/tidak mengkreditkan faktur pajak, menyetorkan PPh dan PPN/PPnBM, dan membuat serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unfikasi, SPT Masa PPh Pasal 21, dan SPT Masa PPN Pemungut.

“Seluruh pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi pemerintah mulai dari mendaftarkan diri, pembuatan dokumen perpajakan, penyetoran dan pelaporan pajak merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan,” jelas Fitra.

Bendahara dan perwakilannya kemudian dibimbing untuk melakukan praktik langsung menggunakan Coretax DJP pada laptop masing-masing. Praktik dimulai dengan pengenalan fitur khusus mengenai proses bisnis yang dilakukan oleh bendahara instansi pemerintah hingga proses bisnis terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa Unifikasi, dan SPT Masa PPN Pemungut.

Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu para bendahara dalam memahami penggunaan sistem Coretax DJP sehingga memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan tujuan sistem ini yaitu agar otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dapat terlaksana dengan baik.

 

Pewarta: Untari Murniyati
Kontributor Foto: Nurul Latifah
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.