
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang menggelar kegiatan bimbingan teknis pembuatan bukti potong pajak 1721-A2 kepada Bendahara dan Operator Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang di Lingkungan Induk Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang (Kamis, 19/1).
Kegiatan ini dipandu secara langsung oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Sumedang Fitri Fatimah dan Mita Karyani. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Bendahara BKPSDM selaku pengelola keuangan untuk pembuatan bukti potong pajak pegawai.
Mita memberikan penjelasan tata cara pembuatan Bukti Potong Pajak kepada Lia Rohaeni selaku Operator BKPSDM Kabupaten Sumedang. Mita pun menjelaskan untuk setiap jenis penghasilan yang didapatkan oleh pegawai harus dibedakan menjadi penghasilan dipotong PPh Pasal 21 final atau tidak.
“Bukti Potong Pajak 1721-A2 tersebut dilakukan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan seluruh Wajib Pajak ASN maupun Non ASN di Lingkungan BKPSDM Kabupaten Sumedang,” ujar Mita.
“Adapun perbedaan dengan bukti potong pajak tahun lalu yaitu dari segi lapisan penghasilan dan tarif. Karena sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 bahwa tahun pajak 2022 untuk lapisan pertama yang dikenakan 5% yaitu penghasilan kena pajak 0 sampai dengan Rp60 juta,” imbuh Mita.
Fitri juga mengimbau kepada Bendahara BKPSDM untuk segera membuat bukti potong tersebut sebelum tanggal 31 Januari 2023 untuk dibagikan kepada ASN dan seluruh pegawai BKPSDM untuk dilakukan pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Mita Karyani |
Kontributor Foto: Mita Karyani |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 12 kali dilihat