
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu di Kabupaten Jeneponto menerima kunjungan salah satu Bendahara Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto untuk memperoleh layanan konsultasi terkait penggunaan aplikasi e-Bupot (Kamis, 27/10).
Petugas KP2KP Bontosunggu Rizky Wahyu Nugroho pun memberikan layanan asistensi e-Bupot secara langsung. Dalam kunjungannya, petugas KP2KP Bontosunggu memberikan layanan berupa bimbingan teknis secara langsung kepada Operator Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto dalam membuat bukti potong dan melaporkan pajaknya melalui SPT Unifikasi.
Bendahara Pemerintah Daerah sendiri memiliki kewajiban dalam membuat bukti potong dan melaporkannya dalam sebuah SPT Unifikasi melalui laman djponline. Bukti potong ini dapat dibuat apabila bendahara telah memiliki sertifikat akun djponline dan sertifikat elektronik. Sertifikat ini diberikan kepada bendahara sebagai bukti dari otentifikasi penggunaan layanan pajak secara elektronik.
Operator BKPSDM Kabupaten Jeneponto tersebut melakukan kunjungan ke KP2KP Bontosunggu untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait pengisian Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan PPh 23. Ia menjelaskan bahwa bingung terhadap subjek pajaknya. Ia menjelaskan bahwa BKPSDM memiliki kontrak dengan perusahaan IT atas penggunaan sebuah aplikasi dan sekaligus menggunakan jasa konsultasi IT salah satu pegawai dari perusahaan IT tersebut secara rutin.
Petugas KP2KP Bontosunggu Wahyu mencoba menjelaskan secara umum terlebih dahulu terkait bukti potong ini. Berdasarkan PMK 231/2019 instansi pemerintah memiliki kewajiban dalam bukti pemotongan atau pemungutan pajak dan SPT Masa harus berbentuk elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot instasi pemerintah.
“Apabila penghasilan tersebut diterima oleh perusahaan maka menjadi objek pajak PPh 23 sedangkan untuk penghasilan diterima oleh orang pribadi maka dikenakan PPh 21,” jelas Wahyu.
Wahyu juga mempertanykan atas jasa yang digunakan oleh BKPSDM merupakan bagian dari kontrak perusahaan tersebut atau tidak.
Bendahara BKPSDM mengungkapkan bahwa jasa yang digunakan bukan bagian dari kontrak dari perusahaan IT dan menggunakan jasa konsultasi tersebut digunakan secara rutin oleh BKPSDM.
Dalam kasus tersebut Wahyu memberikan kesimpulan atas kasus tersebut dikenakan PPh 21 bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan. Perhitungan PPh Pasal 21 yang akan menjadi dasar perhitungannya adalah 50% terhadap penghasilan brutonya dikurangi PTKP per bulan dengan beberapa persyaratan.
Dalam asistensinya Wahyu juga menjelaskan kepada bendaharawan bahwa perlu dibuatkan bukti potong terlebih dahulu baru dilaporkan melalui SPT Unifikasi. Selain itu dalam penggunaannya perlu menginput beberapa dokumen seperti NPWP rekanan, faktur atau dokumen pendukung lainnya.
Pihak KP2KP Bontosunggu berharap dalam asistensi terhadap penggunaan aplikasi e-Bupot dapat memudahkan pelaporan perpajakan bendahara BKPSDM Jeneponto selanjutnya.
Pewarta: Ulil Amri Nurdin |
Kontributor Foto: Ulil Amri Nurdin |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 14 kali dilihat