Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa memberikan edukasi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah dan PMK Nomor 59 Tahun 2022 di Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala (Rabu, 6/7).

Tujuan dari kegaitan ini untuk memberikan pemahaman dan informasi terkait ketentuan yang diatur didalam PMK tersebut dan telah berlaku sejak 1 Mei 2022.

Dalam kegiatan ini, Petugas Penyuluh Pajak KP2KP Banawa Teguh Imansyah dan Staf Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala bertugas menjadi narasumber.

Pada kesempatan ini, narasumber tidak hanya menyampaikan materi terkait kedua PMK tersebut tetapi juga memberikan bimbingan teknis penerapan PMK-58 dan PMK-59 secara langsung pada Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang merupakan aplikasi pengadaan barang/jasa bagi satuan pendidikan serta tata cara pembuatan bukti potong pajak melalui elektronik bukti potong (e-Bupot).

“Kami sangat mengapresiasi kedatangan dari KP2KP Banawa secara langsung. Hal ini memudahkan kami dalam memahami aturan perpajakan yang terbaru,” ungkap Andi Irawan, salah satu peserta.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Banawa berharap agar Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang terbaru dan memahami kewajiban sebagai pemungut.