Sebanyak 11 perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti kegiatan Kelas Pajak Coretax DJP di Ruang Rapat Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Kamis, 6/3).

Kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 hingga 11.30 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi bendahara OPD dalam melaksanakan kewajiban perpajakan menggunakan sistem Coretax DJP.

Sesi kelas pajak dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Kuala Kurun, Alfin Subarkah, serta pemateri, Andreas Ginanjar, yang memberikan pemaparan mendalam terkait peran dan tanggung jawab bendahara dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Andreas menjelaskan bahwa bendahara memiliki peranan yang sangat penting dalam menghimpun penerimaan negara.

Andreas juga menjelaskan bagaimana sistem Coretax DJP dapat mempercepat proses administrasi perpajakan, meminimalkan kesalahan dalam pelaporan, serta memastikan bahwa kewajiban perpajakan dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari sosialisasi, para peserta diwajibkan membawa laptop masing-masing agar dapat melakukan praktik langsung dalam sistem Coretax DJP. Dengan bimbingan dari tim KP2KP Kuala Kurun, para bendahara mendapatkan pelatihan teknis mengenai penggunaan sistem tersebut, terutama dalam pembuatan bukti potong (Bupot) dan bukti pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), serta penerbitan kode billing.

Melalui sosialisasi ini, KP2KP Kuala Kurun berharap para bendahara OPD di Kabupaten Gunung Mas dapat memahami dan mengimplementasikan sistem Coretax DJP dengan baik.

Pewarta: Ahmad Hafidz Fauzan
Kontributor Foto: Alfin Subarkah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.