
Wajib pajak berdatangan silih berganti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Kab. Kutai Timur (Kamis, 31/3). Wajib pajak yang sudah hadir sebelum jam buka kantor pukul 08.00 WITA berasal dari berbagai daerah di Kab. Kutai Timur.
Batas pelaporan SPT Tahunan 2021 bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak selalu memadati KP2KP Sangatta di akhir batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunannya, maka sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 7 Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp100.000.
Di samping itu, NPWP yang tidak terlapor SPT Tahunannya dua tahun berturut turut dapat di Non Efektifkan (NE). Maka dari itu, wajib pajak berbondong-bondong melaporkan SPT Tahunannya di batas akhir pelaporan. Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya mendekati batas akhir pelaporan, umumnya berasal dari daerah yang jauh dan terlambat memperoleh bukti potong.
Mengantisipasi membludaknya antrian pelaporan SPT Tahunan di batas batas akhir, Ricky Winanto, Kepala KP2KP Sangatta memberikan arahan kepada pegawai KP2KP Sangatta, Relawan Pajak, dan siswa PKL.
“Teman teman semua, hari ini adalah batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Wajib pajak yang hadir bisa saja sangat banyak. Saya harap teman teman siap dan seluruh alat maupun jaringan kita telah siap. Arahkan wajib pajak pelaporan e-Filling atau e-Form. Jika terjadi gangguan barulah kita bantu pelaporan secara manual. Tetap semangat dan jangan menyerah,” ungkap Ricky Winanto.
- 15 kali dilihat