Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Kelurahan Juppandang di Jalan Pasar Sentral, Kabupaten Enrekang (Selasa, 23/5). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan data yang dimiliki KP2KP Enrekang, Kelurahan Juppandang masih memiliki 1341 wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Jumlah ini merupakan yang terbesar apabila dibandingkan dengan kelurahan dan desa lain di wilayah Kabupaten Enrekang.

Lurah Juppandang Muhammad Ridwan menyatakan bahwa pihaknya kesulitan dalam mengadministrasikan kebutuhan penduduk diakibatkan banyak penduduknya yang sudah memasuki masa tua dan tidak paham teknologi. Hal ini tentunya akan menjadi tantangan dalam pemadanan NIK sebagai NPWP ke depannya.

“Kami bersedia dalam melakukan kerja sama dengan pihak kantor pajak, namun tidak dipungkiri bahwa pelaksanaan administrasi kebutuhan penduduk sangat sulit dilakukan karena banyak penduduk yang sudah memasuki masa tua,” ujar Muhammad Ridwan.

Meskipun begitu, KP2KP Enrekang siap dalam melakukan koordinasi dengan Kelurahan Juppandang agar pemadanan NIK sebagai NPWP dapat diselesaikan sebelum 1 Januari 2024.

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Melia Miftahul Ilmiah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.