Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu kedatangan salah satu pengusaha yang terdaftar di wilayah KPP Pratama Bantaeng untuk memperoleh konsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela atau PPS (Selasa, 21/06). Pengusaha telur ikan terbang ini memperoleh imbauan untuk mengikuti program yang diadakan oleh DJP dan ingin mendapat penjelasan lebih lanjut terkait program ini.

Aries Harto Malik selaku Kepala KP2KP Bontosunggu menjelaskan bahwa program yang diadakan pemerintah ini memiliki dua kebijakan, bagi kebijakan I untuk wajib pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty sebelumnya untuk harta per 31 Desember 2015. “Sedangkan kebijakan II untuk wajib pajak yang belum mengikuti Tax Amnesty sebelumnya dan harta yang dilaporkan adalah arta perolehan 2016 s.d 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020,” jelas Aries.

Bagi peserta yang mengikuti PPS kali ini akan dibebaskan dari sanksi administratif dan harta yang diungkapkan tidak akan dijadikan dasar penyelidikan dan penuntutan bagi wajib pajak yang telah mengikuti PPS. Dibandingkan dengan harta yang ditemukan oleh DJP akan dikenakan tarif 30% ditambah lagi ada sanksi administratif  200%. Untuk itu KP2KP Bontosunggu menyarankan untuk segera ikut PPS kali ini sebelum terlambat.