Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menggelar Pojok Pajak di Universitas Lampung yang terletak di Jalan Prof. Dr. Ir. Sumantri Brojonegoro Nomor 1, Kota Bandar Lampung (Selasa, 18/3).
Pojok Pajak dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh tiga puluh civitas academica Universitas Lampung . Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Billy. Ia menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya pojok pajak yaitu untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di Kota Bandar Lampung serta dapat menjangkau wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Pojok pajak ini adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan atau wajib pajak khususnya yang berada di lingkungan Universitas Lampung dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Di Pojok Pajak ini, kami membuka beberapa jenis pelayanan yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembuatan Kode EFIN ataupun lupa EFIN, pembuatan kode billing, dan konsultasi perpajakan dan Coretax DJP,” jelas Billy.
Pojok Pajak kali ini merupakan rangkaian Pojok Pajak kedua yang diadakan di Universitas Lampung pada tahun 2025. Salah satu Dosen Universitas Lampung, Anwar, yang memanfaatkan layanan Pojok Pajak mengaku sangat terbantu akan hadirnya pojok pajak sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak.
Billy juga menjelaskan bahwa mereka juga memberikan pelayanan melalui WhatsApp. "Bagi wajib pajak yang tidak dapat menjangkau KPP Pratama Bandar Lampung Dua secara langsung dapat memanfaatkan layanan jarak jauh ini," tutup Billy.
Pewarta: Alif Fidianto Hermawan |
Kontributor Foto Billy |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat