Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kedatangan dari Lia Trizza, Ketua Ikatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sidenreng Rappang, di KP2KP Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang (Selasa, 11/3). Kunjungan ini dimaksudkan untuk membahas perihal kendala pembayaran Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) pascapenerapan sistem inti administrasi perpajakan Coretax DJP.
Lia Trizza menyampaikan kekhawatirannya atas kendala yang pihaknya alami terkait pembuatan kode billing pembayaran Pajak Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan. Dirinya mendapati bahwa sistem DJP Online sudah tidak dapat mengakomodasi pembuatan kode billing untuk pembayaran PHTB sehingga terdapat banyak transaksi penjualan tanah yang belum setor pajak.
Kepala KP2KP Sidrap, Hairul, menjelaskan bahwa pembuatan kode billing pajak PHTB kini dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP melalui beberapa cara, yakni pembuatan kode billing mandiri melalui akun Coretax DJP dari wajib pajak penjual tanah, datang ke kantor pajak terdekat, atau melalui akun Coretax DJP notaris.
Namun demikian, Hairul juga menekankan setidaknya dua hal yang perlu diperhatikan oleh notaris. Apabila pembuatan kode billing dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax DJP penjual, maka penjual perlu terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Coretax DJP miliknya. Sedangkan apabila pembuatan kode billing dilakukan di kantor pajak melalui akun Coretax DJP petugas pajak, maka perlu memastikan bahwa penjual sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menutup diskusi, KP2KP Sidrap berharap edukasi ini dapat menyelesaikan kendala yang dialami notaris terkait penyetoran pajak atas pengalihan tanah dan/atau bangunan, sekaligus dapat semakin menyiapkan wajib pajak dalam menghadapi perubahan sistem perpajakan yang baru ini.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat