Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur menggelar kegiatan kelas pajak dengan materi tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN), (Rabu, 26/6). Kegiatan yang dipandu oleh Tim Fungsional Penyuluh dari Aula Caretaking, KPP Madya Jakarta Timur, dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting. Mengundang seluruh wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Timur, para wajib pajak cukup antusias dalam mengikuti kelas pajak.

Kelas pajak kali ini memiliki bahasan yang cukup menarik dikarenakan saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya membangun ibukota baru di Provinsi Kalimantan Timur --- Ibu Kota Nusantara. Dalam proses pembangunannya, pemerintah perlu menggaet banyak investor agar pembangunan IKN dapat berlangsung dengan lancar dan selesai tepat waktu sesuai yang telah direncanakan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menuangkan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Fasilitas perpajakan yang diberikan kepada masyarakat meliputi Pengurangan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut, serta pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Semua fasilitas perpajakan tersebut diberikan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin berinvestasi di IKN. Tidak hanya di IKN, wajib pajak yang melakukan investasi di Daerah Mitra ---kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara--- juga tak luput dari kemudahan dalam memanfaatkan fasilitas perpajakan.

Tentunya, tidak semua wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan di IKN. Khusus wajib pajak dengan bidang usaha tertentu yang dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan pengurangan pajak penghasilan badan. Di antaranya adalah wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di bidang pembangunan infrastruktur dan layanan umum, pembangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya seperti jasa perdagangan, konstruksi, dan real estate.

Agar dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan yang ada, wajib pajak perlu mengajukan permohonan persetujuan fasilitas perpajakan kepada pihak yang berwenang. “Misalnya, untuk memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto, wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada Kepala Otorita IKN melalui Sistem OSS (Online Single Submission) --- Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, sedangkan untuk memanfaatkan fasilitas PPN, wajib pajak harus mengajukan permohonan SKTD (Surat Keterangan Tidak Dipungut) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui saluran elektronik yang tersedia di laman Direktorat Jenderal Pajak”, tutur Poday, salah satu penyuluh pajak.

Wajib pajak diimbau untuk dapat segera memanfaatkan fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah, karena semakin dini berinvestasi di IKN, maka akan semakin lama jangka waktu fasilitas perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak. “Bagi kawan pajak yang memiliki rencana untuk berinvestasi di IKN, dapat segera memanfaatkan fasilitas perpajakan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Yandi, salah satu penyuluh pajak dalam akhir paparannya.

Dengan adanya kelas pajak ini, diharapkan wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha tertentu sesuai dengan aturan dapat memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Kegiatan usaha yang mendapat fasilitas perpajakan ini adalah tidak lain untuk kepentingan pembangunan Ibu Kota Nusantara dan tentunya pembangunan ibu kota negara yang ramah lingkungan dan beriklim hijau.

 

Pewarta: Dwi Aprilyanto
Kontributor Foto: Fifi Nursafia Jannah
Editor: Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.