Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan dengan tema Tata Cara Pembayaran Pajak melalui Live Instagram resmi KPP Pratama Batam Utara @pajakbatamutara bertempat di Ruang Seksi Pelayanan KPP Pratama Batam Utara, Kota Batam (Selasa, 10/12).
Siaran langsung edukasi perpajakan ini belrangsung dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 16.30 WIB. Narasumber pada live Instagram kali ini adalah Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Merita dan Ribka.
Dalam siarannya, Ribka menjelaskan tata cara pembayaran pajak saat ini dan tata cara pembayaran pajak saat Coretax diluncurkan nanti. Ribka juga menjelaskan terdapat penambahan fitur pembayaran pajak saat Coretax nanti resmi diluncurkan.
"Saat ini, pembayaran pajak dimulai dengan pembuatan kode billing pada laman web pajak.go.id, dilanjutkan dengan penyetoran kode billing ke bank. Nantinya, saat Coretax digunakan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran atas pajak yang terutang baik atas Surat Pemberitahuan (SPT) maupun pajak terutang lainnya dapat menggunakan fitur Deposit Pajak," jelas Ribka.
Merita mengimbau kepada para penonton tayangan Live Instagram kali ini untuk tetap selalu memperhatikan batas waktu setor pajak atas penghasilan yang dimiliki. "Kawan Pajak jangan lupa hari Selasa ini merupakan batas jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) pemotongan, PPh Pasal 15 pemotongan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 22 Migas, dan PPh Pasal 22 pemungutan oleh Wajib Pajak Badan Tertentu untuk Masa Pajak November 2024," imbau Merita.
KPP Pratama Batam Utara berharap melalui kegiatan Live Instagram kali ini, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak yang dimiliki dengan tepat waktu. Wajib pajak juga dapat memahami tata cara pembayaran pajak saat aplikasi Coretax nanti resmi diluncurkan.
Pewarta: Ribka Linda Novyani |
Kontributor Foto: Andhika Saputra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 40 kali dilihat