Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Kesehatan Mamasa, Kabupaten Mamasa (Senin, 25/7). Kunjungan kali ini dilaksanakan guna membahas praktik pemotongan pajak penghasilan bagi dokter baik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa maupun yang berstatus sebagai karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kondosapata’ Kabupaten Mamasa.

Rombongan KP2KP Mamasa dipimpin langsung Kepala KP2KP Mamasa Mustofah didampingi dua orang staf Sulle dan Wahyu Tio Kurniawan bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa Dr. Hajai S. Tanga, M.Kes.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan bapak meluangkan waktu untuk bertemu dengan kami, adapun tujuan kami menemui bapak untuk membahas pemotongan pajak penghasilan bagi dokter yang menjadi ASN di lingkungan Dinas Kesehatan dan yang bekerja di RSUD Kondosapata’ Mamasa,” ujar Mustofah mengawali pertemuan.

Dokter merupakan salah satu jenis pekerjaan bebas yang dapat memperoleh penghasilan dari beberapa sumber baik dari pemberi kerja seperti pemerintah dan rumah sakit maupun penghasilan dari membuka praktik sendiri atau bersama.

Pada pemungutan PPh bagi dokter, terdapat pengenaan tarif progresif dan final. Pengenaan tarif progresif atau tarif pasal 17 UU PPh dilakukan untuk penghasilan yang diperoleh dari gaji pokok dan tunjangan yang mengikat sebagai ASN dan untuk penghasilan dari praktik sendiri.

Tarif yang tersedia dikategorikan berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Untuk PKP hingga Rp 60 juta setahun, maka tarifnya sebesar 5%, untuk PKP diatas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta setahun, maka tarifnya sebesar 15%, untuk PKP diatas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta setahun, maka tarifnya sebesar 25%, untuk PKP diatas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar setahun, maka tarifnya sebesar 30%, dan yang terakhir untuk PKP diatas Rp 5 miliar setahun, maka tarifnya sebesar 35%.

Tarif tersebut dikalikan dengan Dasar Pengenaan dan Pemotongan (DPP) PPh 21 yang telah dikecualikan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). DPP ditentukan sebesar 50% dari jumlah bruto.

Kemudian atas penghasilan berupa imbalan atau honorarium yang menjadi beban APBN dan APBD dalam bentuk atau nama apapun dipotong bendahara pemerintah yang membayarkan imbalan atau honorarium tersebut dikenakan tarif Pasal 4 PP Nomor 80 Tahun 2010.

Tarif PPh tersebut bersifat final dan dikategorikan menjadi tarif 0% bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara dan Pensiunan, tarif 5% bagi PNS Golongan III, Anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya, dan tarif 15% bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI/Polri Golongan Pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, dan pensiunannya.

 

Pewarta: Andi Ahmad Fadhil Rahman
Kontributor Foto: Wahyu Tio Kurniawan
Editor: Satrio Ramadhan