Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengadakan sosialisasi untuk Bendahara Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Pohuwato (Selasa, 11/1). Materi yang diajarkan seputar Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“NIK yang nantinya terintegrasi dengan NPWP berlaku mulai 1 Januari 2024. Meski demikian, para wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP mulai dari sekarang,” ujar Kepala KP2KP Marisa Muhamad Rachmat.

“Jadi apakah proses perubahan NIK menjadi NPWP itu akan otomatis oleh sistem atau ada yang perlu kami lakukan?” tanya salah satu bendahara.

“Untuk prosesnya tidak otomatis melalui sistem, Bapak-Ibu dapat mengakses website yang sama dengan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di djponline.pajak.go.id,” jawab Pelaksana KP2KP Marisa Fista Aulia Rahmawati. Lanjut Fista, wajib pajak diarahkan menuju ke menu Profil dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP setelah berhasil login. "Setelah muncul keterangan Valid, Bapak-Ibu dapat mengecek nomor telpon, alamat email, pekerjaan, serta menambahkan anggota keluarga,” tambah Fista.

Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya KP2KP Marisa untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak, terutama Apatarur Sipil Negara (ADN) di SKPD Kabupaten Marisa, terkait salah satu aturan perpajakan yang baru, sehingga wajib pajak akan semakin tahu dan taat dengan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Wachid Wahyu Hidayat
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan