Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengunjungi salah satu desa di wilayah kabupaten Kepahiang untuk melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa (DD) / Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I, II dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2023 di Kantor Desa Bukit Barisan, Kecamatan Merigi, Kepahiang, Bengkulu (Senin, 18/9).

Petugas dari KPP Pratama Curup yang diwakili oleh Seksi Pengawasan III tiba pada pukul 09.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas menemui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Merigi, Kepala Desa Bukit Barisan, dan Bendahara Desa Bukit Barisan di Rumah Kepala Desa Bukit Barisan. Kegiatan ini dilaksanakan karena terdapat ketidaksesuaian pemenuhan kewajiban penyetoran pajak.

Dalam kegiatan tersebut, petugas KPP Pratama Curup juga memberikan edukasi terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan atas dana desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bendahara desa diwajibkan melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja desa yang bersumber dari dana desa.

“Jadi pak, penyetoran pajak harus dilakukan setelah kegiatan selesai dilaksanakan, agar dana yang dianggarkan untuk pajak tidak terpakai untuk kegiatan lain,” ujar Ahmad Daulay, Account Representative (AR) KPP Pratama Curup.

Dengan adanya kegiatan ini, bendahara desa diharapkan tertib melaksanakan kewajiban perpajakan serta memahami kewajiaban perpajakanya sebagai bendahara desa.

 

Pewarta: Sofia Rabb
Kontributor Foto: Ahmad Daulay
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum