
Mengawali tahun 2020, tim Kanwil DJP Jawa Barat I melakukan kunjungan ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat di jalan Windu nomor 36 Bandung (Selasa, 7/1).
Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil diterima oleh Kepala Bidang Data dan Informasi PTSP Nuke Siti Hardiah dan Kepala Seksi Pengolahan Data Sahal Fauzi. Kunjungan ini merupakan monitoring sebagai salah satu persiapan program Kerjasama Integrasi Data Perpajakan dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan pajak Pusat, Pajak Daerah serta Retribusi Daerah. Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang ditunjuk sebagai pilot project.
Nuke menjelaskan bahwa dalam pelayanan perizinan, selama ini DPMPTSP Jawa Barat menggunakan aplikasi Simpatik. Simpatik merupakan sistem perizinan online Dinas PMPTSP Jawa Barat yang telah direplikasi di 18 provinsi Indonesia. Simpatik memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan izin secara online, mengetahui berbagai informasi mengenai perizinan dan persyaratannya, melacak status perizinannya, melakukan cetak mandiri dokumen perizinan, dan lain-lain.
Namun dalam perkembangannya, Pemerintah, melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Permendagri 112/2016), menegaskan adanya pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai prasyarat untuk menerima pelayanan publik dari pemerintah daerah.
Dan pada tahun 2018, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pada prosesnya, dalam sistem OSS juga diperlukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai informasi keterangan status Wajib Pajak yang melakukan proses penerbitan izin pada OSS.
KSWP tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Saat ini ketiga aplikasi tersebut masih digunakan bersamaan sampai dengan proses integrasi sistem dan migrasi data selesai.
Sahal Fauzi mengajak Tim Kanwil DJP Jawa Barat I melihat langsung aplikasi Simpatik, OSS dan KSWP yang digunakan dalam layanan perizinan di DPMPTSP Jawa Barat di Front Office. “Saat ini aplikasi OSS versi 1.1 sudah launching, namun menunggu bimtek lebih lanjut. Kami berharap integrasi sistem terkait dalam layanan proses perizinan segera dapat direalisasikan sehingga proses layanan bisa lebih optimal," pungkas Sahal. (SW)
- 133 kali dilihat