
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengadakan Kelas Pajak secara daring tentang Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tahunan 1721-A2 melalui zoom meeting di Semarang (Kamis, 12/1).
Acara dibuka oleh Asisten Penyuluh Pajak Enggar Abimanyu yang akrab disapa Enggar, dengan menyapa para peserta yang bergabung dalam Kelas Pajak sekaligus memperkenalkan pemateri Asisten Penyuluh Pajak Sasongko Budi Widagdo yang akrab disapa Sasongko, yang akan memberikan penjelasan mengenai Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahunan 1721-A2 melalui ebupot Unifikasi.
“yang perlu dipersiapkan sebelum Bapak Ibu mengakses aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yaitu Bapak Ibu sudah harus memiliki nomor EFIN dan Sertifikat Elektronik,“ jelas Sasongko mengawali pemaparan materi.
Selain itu, Sasongko juga menjelaskan bahwa Instansi Pemerintah dapat menunjuk unit pelaksana di bawah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Instansi Pemerintah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan untuk dan atas nama Instansi Pemerintah,” lanjut Sasongko.
Setelah menjelaskan bagaimana cara mengakses aplikasi ebupot Unifikasi Instansi, dilanjutkan dengan menjelaskan alur pembuatan bukti pemotongan tahunan PPh Pasal 21. “Setelah berhasil login di laman https://ebupotip.pajak.go.id atau https://subunitip.pajak.go.id maka akan diarahkan ke halaman dashboard, lalu pilih menu SPT 21 dilanjutkan pilih submenu daftar Bupot Pasal 21,” tutur Sasongko.
Pembuatan Bupot tahunan PPh 21 pun dilanjutkan ke tahapan perekaman Bupot dimulai dari menginput identitas penerima penghasilan yang dipotong sampai penghitungan PPh Pasal 21 terutang. “untuk memulai perekaman bupot PPh Pasal 21 dimulai dengan memilih jenis bukti potong PPh Pasal 21 yaitu tahunan dan dilanjutkan dengan klik tombol “Rekam, “ujar Sasongko.
Setelah peserta kelas pajak menyimak penjelasan dari Sasongko, agar lebih paham lagi peserta dipandu langsung pengisian Bupot PPh Pasal 21 dari aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah oleh Enggar. Setelah Enggar selesai menjelaskan, peserta pun diberikan kesempatan untuk bertanya mengenai materi yang disampaikan oleh narasumber. Sasongko mengingatkan kembali untuk melakukan validasi NIK dan pemutakhiran data Wajib Pajak sebelum 31 Desember 2023.
“apakah Wajib Pajak Badan perlu melakukan validasi NIK,” tanya salah satu peserta. “yang perlu melakukan validasi NIK hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk perlu melakukan pemutakhiran data Wajib Pajak seperti alamat tempat kedudukan, alamat email dan KLU,” Jawab Sasongko.
Sebelum mengakhiri acara, Sasongko membagikan nomor layanan KPP Pratama Semarang Candisari untuk Wajib Pajak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait validasi NIK dan pemutakhiran data Wajib Pajak.
Pewarta:Sasongko Budi Widagdo |
Kontributor Foto: Sasongko Budi Widagdo |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 13 kali dilihat