
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Aspek Perpajakan Emas di Aula Papandayan KPP Pratama Garut, Jalan Pembangunan No.224, Sukagalih, Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat (Rabu, 12/9).
Pada kegiatan tersebut, KPP Garut mengundang 60 pedagang emas yang tersebar di Kabupaten Garut. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana. Dalam sambutannya Dadang menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran para pedagang emas yang menyempatkan diri untuk datang secara langsung di Aula KPP Garut.
“Saya harap dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi siang ini, para peserta bisa memahami peraturan terbaru dan menyampaikannya kepada rekan atau keluarga sesama pedagang emas,” imbuh Dadang.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Rifki Arif Wijaya menjelaskan tentang garis besar PMK 48 Tahun 2023. Pada kesempatan itu pula Rifki memberikan contoh berupa studi kasus agar para peserta dapat memahami dengan lebih mudah tentang Peraturan Menteri Keuangan yang mulai berlaku 1 Mei 2023 itu.
Pada kesempatan tersebut, Akhmad, salah satu wajib pajak yang hadir menyampaikan pertanyaan berapa tarif PPN yang harus dipungut jika tidak menerbitkan faktur pajak yang lengkap. Rifki lalu menjelaskan apabila penjual tidak menerbitkan faktur pajak lengkap atau dokumen tertentu maka dipungut PPN tidak menggunakan besaran tertentu sebesar 1,65% dari Harga Jual.
Pewarta: Adelia Ayu Kusumaningrum |
Kontributor Foto: Linda Handiani |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 kali dilihat