
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara melaksanakan kegiatan sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kepdaa Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara bertempat di Ruang Guru SMK Negeri 2 Bawang Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara (Rabu, 22/2).
Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 bagi setiap ASN wajib untuk melaksanakan Pelaporan SPT Tahunan melalui E Filing dengan batas waktu tanggal 31 Maret setelah berakhirnya tahun pajak.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam ini disampaikan oleh Tim Penyuluh KP2KP Banjarnegara. Beberapa materi mengenai Pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan yaitu mengenai tata cara aktivasi EFIN, registrasi akun djponline, dan langkah pengisian pelaporan SPT Tahunannya.
Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan yaitu NPWP, KTP, KK, Daftar Harta dan Utang, dan Bukti Potong 1721 A1/A2. “Apabila bapak ibu sudah menerima bukti potong 1721 A1/A2 dari bendaharanya bisa segera dilaksanakan Pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktunya” ujar Fima, Pelaksana KP2KP Banjarnegara.
Beberapa pegawai di SMK Negeri 2 Bawang ini merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat di tahun 2022 sehingga menjadi hal baru bagi mereka untuk mengerti kewajiban perpajakan ini. Sebagian dari mereka juga belum memiliki EFIN untuk mendaftar akun djponline.
Setelah pemaparan materi dilanjutkan diskusi tanya jawab. Para peserta menyampaikan pertanyaan mengenai NPWP dan kewajiban perpajakan serta kendala apa yang selama ini dihadapi khususnya berkaitan dengan NPWP.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan baik dan diharapkan pemaparan materi ini dapat bermanfaat bagi para peserta sehingga nantinya dapat diterapkan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Fima Audiya |
Kontributor Foto: Mohamad Rifki Isnawan |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 10 kali dilihat