Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menugaskan Kepala Seksi Pengawasan I bersama empat account representative untuk memberikan asistensi kewajiban wajib pajak (Selasa, 7/3). Tim tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan I Sarwo Giantoro ke tiga Wajib Pajak Pabrik Kelapa Sawit, yaitu Muko Muko Indah Lestari di Kecamatan Penarik, Karya Agro Sawitindo di Kecamatan Teramang Jaya, dan Gajah Sakti Sawit di Kecamatan Pondok Suguh, Bengkulu.
Edukasi dan asistensi ini tidak hanya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 Orang Pribadi, tetapi menyangkut pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Pemadanan NIK sebagai NPWP akan menjadi salah satu program percepatan yang dilakukan KPP Pratama Bengkulu Satu. Percepatan tersebut dilakukan karena mulai tanggal 1 Januari 2024, NPWP secara keseluruhan akan digantikan dengan NIK. Oleh karena itu, pemutakhiran NIK perlu segera dilakukan oleh seluruh wajib pajak terutama karyawan pemberi kerja.
Jemput bola ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan KPP Pratama Bengkulu Satu untuk mempercepat pelaporan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi sebelum jatuh tempo pelaporan pada 31 Maret 2023. Percepatan ini dilakukan untuk menghindarkan karyawan pabrik kelapa sawit tersebut terhadap denda telat lapor sebesar Rp100.000.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Tim Fotografer |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat