
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara mengadakan riung pajak (tax gathering) dengan tema Bersinergi Membangun Negeri di Jakarta (Selasa, 20/6).
Kegiatan yang diikuti 45 wajib pajak ini merupakan upaya mempererat sinergi petugas pajak dan wajib pajak, dalam mencapai target penerimaan dan kepatuhan sukarela. Dalam kegiatan ini KPP Madya Jakarta Utara secara resmi mencanangkan Zona Integritas (ZI) dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2023.
Rekno Nawansari Kepala Kantor KPP Madya Jakarta Utara dan narasumber menyatakan bahwa pajak yang dibayarkan wajib pajak merupakan pondasi penting bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara yang sejahtera. Pembangunan yang selama ini berjalan dan belum merata khususnya di wilayah Jakarta Utara pinggiran yang masih belum tertata secara rapi akan bisa teratasi, apabila target penerimaan pajak tercapai. Selain itu KPP Madya Jakarta Utara mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang hadir atas konstribusi selama tahun 2022 sehingga target penerimaan di tahun tersebut tercapai. Kepala Kantor berharap wajib pajak tetap konsisten dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tahun 2023 dan seterusnya.
Masih dalam rangkaian acara, KPP Madya Jakarta Utara resmi melakukan pencanangan Zona Integritas yang di resmikan Kepala Kantor. Dengan dicanangkan Zona Integritas, KPP Madya Jakarta Utara berharap wajib pajak yang hadir selalu mendukung dan turut serta mengawasi apabila ada indikiasi penyalahgunaan integritas yang dilakukan pegawai pajak. Apabila menemukan indikasi tersebut , Kepala Kantor berpesan untuk segera melaporkan melalui mekanisme Whistle Blowing System yang ada.
Dalam kesempatan yang sama KPP Madya Jakarta Utara memberikan apresiasi, berupa pemberian piagam penghargaan konstribusi aktif, kepada wajib pajak yang memiliki kepatuhan perpajakan yang baik dan berkonstribusi secara optimal selama tahun 2022.
Di akhir acara wajib pajak diberikan kesempatan berupa sharing session bersama Account Representative (AR) masing-masing, untuk berdiskusi dan berbagi gagasan terkait kewajiban perpajakan.
Pewarta: Nur Iksan |
Kontributor Foto: Firda Risnayu |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat