Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan Kelas Pajak Coretax DJP di Ruang Kelas Pajak KPP Pratama Natar, Kabupaten Lampung Selatan yang ditujukan bagi perwakilan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Selasa, 18/3).
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Frans Ferdianto, menjadi pemateri dalam kelas pajak kali ini. Frans menyampaikan berbagai materi penting terkait tata cara pelaporan pajak melalui sistem Coretax DJP dan juga menjelaskan fitur-fitur baru yang mempermudah pelaporan dan meningkatkan transparansi serta akurasi data perpajakan bagi instansi pemerintah, seperti puskesmas.
Dalam sambutannya, Frans Ferdianto menyampaikan harapannya agar peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk lebih memahami kewajiban perpajakan secara digital. “Kami berharap melalui kelas pajak ini, teman-teman dari puskesmas bisa lebih siap menghadapi era digitalisasi administrasi perpajakan. Sistem Coretax DJP dirancang untuk mempermudah pelaporan, bukan mempersulit,” ujar Frans.
Para peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga mendapat kesempatan untuk praktik langsung menggunakan sistem Coretax DJP, serta berdiskusi dan menyampaikan kendala yang dihadapi selama ini.
"KPP Pratama Natar berkomitmen untuk terus mendampingi para wajib pajak, termasuk instansi pemerintah, dalam memahami dan melaksanakan kewajiban," tutup Frans.
Pewarta: Sanyya Dewi Cantika |
Kontributor Foto: Andika Widianto |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat