Sehubungan dengan implementasi Aplikasi e-Faktur 3.0 secara nasional mulai 1 Oktober 2020, tim penyuluh KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal mengadakan sosialisasi kepada Wajib Pajak PKP terdaftar secara daring melalui aplikasi telekonferensi di Surabaya (23/9). Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dengan menggabungkan beberapa materi yaitu e-Objection dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020.

Acara yang dimulai pukul 09.30 WIB diawali dengan sambutan oleh Teddy Heriyanto selaku kepala kantor sekaligus sebagai perkenalan kepada wajib pajak di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal setelah selama kurang lebih satu bulan bertugas sebagai kepala kantor yang baru. Di awal sambutan disampaikan apresiasi kepada wajib pajak atas antusiasmenya dalam mengikuti setiap kegiatan sosialisi yang kali ini diikuti oleh lebih dari 750 peserta WP PKP, sebelumnya tim penyuluhan juga mengadakan sosialisasi implementasi e-Bupot pada 28 Juli 2020 dan 23 Agustus 2020 lalu yang masing-masing dikuti lebih dari 500 dan 750 WP.

Selanjutnya disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu fungsi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yaitu penyuluhan, selain fungsi lainnya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum dibidang perpajakan. Disinggung juga berbagai insentif dibidang perpajakan dan menghimbau untuk memanfaatkan serta melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir sambutan disampaikan harapan agar kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak baik secara konseptual maupun praktikal sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, dan tidak lupa imbauan untuk memanfaatkan berbagai saluran daring yang tersedia untuk berkonsultasi selama masa pandemi Covid-19.

Pemaparan diawali dengan pengenalan aplikasi e-Objection yang merupakan salah satu saluran penyampaian surat keberatan, aplikasi ini memungkinkan WP untuk menyampaikan surat keberatan secara elektronik melalui laman DJP Online yang tentunya akan memudahkan dalam pemenuhan haknya sebagai wajib pajak khususnya di masa pandemi ini, saluran ini dapat memanfaatkan sejak 1 Agustus 2020.  

Materi kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Niai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, aturan ini memberikan kepastian hukum pengenaan PPN dan penggunaan nilai lain sebagai DPP atas penyerahan berbagai komoditas hasil pertanian tertentu, pelaku usaha dapat memilih untuk menggunakan mekanisme nilai lain dengan memberitahukan kepada DJP atau mekanisme normal. Jika memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai DPP maka nilai lain yang digunakan adalah 10% dari harga jual sehingga secara efektif besaran PPN hanyalah sebesar 1%.

Sebagai materi utama, aplikasi e-Faktur 3.0 mendapatkan antusiasme yang sangat tinggi dari peserta. Terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan melalui chat selama pemaparan. Selain disampaikan hal-hal penting terkait update aplikasi e-Faktur, pemateri juga memberikan penjelaan yang komprehensif mulai dari cara melakukan backup, update sampai dengan pelaporan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi versi terbaru. 

Beberapa perubahan dalam aplikasi e-Faktur 3.0 adalah disediakannya (prepopulated) data pajak masukan (PM) dan PKP tinggal memilih status pengkreditannya, kedua adalah meniadakan fungsi generate csv SPT Masa PPN, serta mengalihkan cara pelaporan melalui laman web e-Faktur (web-efaktur.pajak.go.id) yang selanjutnya akan menjadi saluran utama pelaporan SPT Masa PPN. Perubahan dan penambahan fitur pada aplikasi e-Faktur 3.0 tentunya akan memudahkan PKP untuk mengelola dan melaporkan SPT Masa PPN, fitur prepopulated Pajak Masukan pada Aplikasi e-Faktur 3.0 dapat dimanfaatkan mulai 1 Oktober 2020.

Acara yang dijadwalkan berlangsung selama 2,5 jam harus diperpanjang karena banyaknya pertanyaan yang diajukan. Sebagai apresiasi kepada para peserta, tim penyuluhan KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal memberikan sertifikat tanda peserta dalam bentuk elektronik.