Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan Lokakarya atau Bimbingan Teknis Implementasi Bukti Potong Elektronik PPh Pasal 23/26 secara daring melalui aplikasi Zoom Meetings di Samarinda (Kamis, 10/9). Lokakarya ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dikeluarkannya peraturan baru mengenai pelaksanaan pembuatan bukti potong serta pembuatan dan penyetoran SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26 secara elektronik, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 dan KEP-368/PJ/2020. Sebanyak 20 badan usaha mengikuti kegiatan ini, yang mana badan usaha tersebut memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Pemateri dalam kegiatan ini adalah tiga Account Representative KPP Pratama Samarinda Ilir, yakni: Asgiman, Nor Raudah, dan Risa Uki Rahmawati. Sebelum memulai paparan, Asgiman menyapa para peserta dan bertanya badan usaha mana saja yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan yang belum. Perlu diketahui bahwa PKP harus sudah menggunakan Bukti Pemotongan Elektronik (E-Bupot) tertanggal 1 Agustus 2020, sedangkan bagi non-PKP sudah wajib menggunakan e-Bupot pada 1 September 2020.

Asgiman menyampaikan bahwa setiap peraturan memiliki latar belakang. Tiga latar belakang KEP-269/PJ/2020 dan KEP-368/PJ/2020 adalah memberikan kemudahan bagi wajib pajak, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Pemotong. Terutama di masa pandemi seperti sekarang, hampir seluruh layanan di kantor pelayanan pajak diarahkan secara elektronik. Asgiman juga memberi contoh beberapa kondisi kapan saja suatu transaksi dapat digabungkan dalam satu bukti pemotongan.

"Perlu diingat Bapak Ibu, bukti pemotongan pembetulan dan bukti pemotongan pembatalan juga terdapat dalam e-Bupot. Bukti pemotongan pembetulan dapat dilakukan apabila terjadi kekeliruan, sedangkan bukti pemotongan pembatalan dilakukan apabila terdapat hal pembatalan transaksi. Akan tetapi, harus dipastikan bahwa satu bukti pemotongan itu untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak," imbuh Nor Raudah, salah satu pemateri.

Setelah pemaparan materi, para peserta diajak untuk menyaksikan video terkait pembuatan bukti potong secara elektronik serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26 pun diputar agar semakin paham tata cara pelaksanaannya. Memasuki tanya jawab, para peserta dengan antusias mengajukan pertanyaan. Ada yang melalui fitur live chat dan ada juga yang langsung mengajukan pertanyaan dengan fitur rise hand.

Salah satu penanya adalah Retno yang mengajukan lima pertanyaan sekaligus. “Untuk pelaporan e-Bupot, kalau masa nya Nihil apakah harus lapor seperti SPT PPN Masa?” ujarnya saat menyampaikan salah satu pertanyaannya. Risa pun menjelaskan kepada Retno apabila Nihil disebabkan karena tidak adanya transaksi maka tidak perlu lapor, akan tetapi jika Nihil karena lawan transaksi memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD), dan/atau Ditanggung Pemerintah (DTP), SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26 tetap harus dilaporkan.

Sebelum acara diakhiri moderator, para pemateri berterima kasih kepada para peserta atas atensi dan antusiasmenya selama pelaksanaan lokakarya dan semoga dapat membantu wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.