
Puluhan anggota polisi di bawah naungan Kepolisian Resor Besar (Polrestabes) Kota Semarang secara serentak berkonsultasi terkait permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) kepada petugas helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan, baik secara luring maupun daring (Senin, 22/5).
Para polisi dari berbagai unit sektor di Kota Semarang tersebut meminta panduan terkait permohonan EFIN, tutorial aktivasi, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Mayoritas polisi yang berkonsultasi belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara daring sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
Asisten Penyuluh Pajak Terampil Rizkiana Rahmawati selaku petugas helpdesk mengaku, pertanyaan didominasi cara registrasi akun pada laman DJP Online setelah memperoleh EFIN. Wajib pajak juga meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Momentum ini dimanfaatkan oleh petugas helpdesk konsultasi KPP Pratama Semarang Selatan, Asisten Penyuluh Pajak Terampil Ika Hapsari untuk melakukan penyuluhan perpajakan secara daring metode one on one. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui perubahan perilaku.
Petugas helpdesk melakukan komunikasi percakapan tulisan dengan menyelipkan muatan edukasi kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh anggota polisi. Setelah wajib pajak memahami poin-poin pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 masing-masing, para polisi telah siap melaporkan SPT Tahunan secara daring. Petugas helpdesk juga memberikan tautan video tutorial pelaporan SPT dari akun Youtube Ditjen Pajak RI serta panduan salindia pelaporan SPT Tahunan.
“Karena ada imbauan dari pimpinan untuk mengaktifkan EFIN dan melaporkan SPT Tahunan online dengan e-Filing, sehingga saya datang untuk berkonsultasi langsung ke helpdesk KPP Pratama Semarang Selatan,” ungkap salah seorang anggota polisi bernama Sigit Tri yang menjelaskan maksud kunjungannya.
Kendati mayoritas wajib pajak yang berkonsultasi di KPP Pratama Semarang Selatan terdaftar di unit KPP Pratama lain di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, petugas helpdesk tetap melaksanakan pelayanan konsultasi dengan optimal.
Petugas helpdesk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan di masa mendatang agar dilaksanakan tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret 2024. Hal ini dikarenakan status wajib pajak yang kembali aktif pascapelaporan.
Pewarta: Ika Hapsari |
Kontributor Foto: Ika Hapsari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat