
KPP Pratama Bengkulu Dua mengadakan sosialisasi ketentuan perpajakan terbaru yaitu Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah sesuai PMK-59/PMK.03/2022. Sosialiasi diadakan dalam rangka mengisi sesi materi Acara Bimbingan Teknik Pengelolaan Administrasi dan Keuangan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Tengah (Sabtu, 19/11).
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah, Koordinator Sekretariatan bu Elly Fitriana, SE. Sosialisasi diikuti oleh 33 peserta perwakilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Benteng dan Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu) Kecamatan Se-Bengkulu Tengah (11 kecamatan) yang terdiri dari Ketua, Kepala Sekretariat dan Pejabat Keuangan. Acara bertempat di Ruang Aula Balai Sindu Desa Taba Pasmah Kec. Talang Empat.
“Diharapkan dengan diadakannya Sosialisasi mengenai aspek perpajakan instansi pemerintah, narasumber mampu memberikan pemahaman kepada satker tentang perpajakan bagi bendahara. Sehingga, Bendahara Instansi Pemerintah memahami kewajiban memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek potong/pungut dan harus membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak. Atas potongan/pungutan pajak yang dilakukan bendahara harus menyetorkan ke kas negara dan menyampaikan laporan ke Kantor Pajak dalam batas waktu yang ditentukan.” ucapnya.
Penyampaian materi sosialisasi dilakukan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Dua, Rio Rizki Pratama, S.E. Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK-59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftran dan Pengahapusan NPWP, Pengukuhan dan Pemcabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dana tau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Pada kesempatan ini juga dijelaskan pengertian dari bendahara pengeluaran, kewajiban pemotongan/pemungutan pajak yang harus dilakukan beserta alur prosesnya, kewajiban memiliki NPWP bagi bendahara, jenis-jenis pajak yang harus dipotong/dipungut oleh bendahara, objek dan tarif dari tiap jenis pajak yang harus dipotong/dipungut, langkah-langkah penyetoran pajak, Surat Setoran Pajak, Bukti Potong, dan pelaporan SPT Masa tiap jenis pajak.
PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Ruang lingkup dari peraturan tersebut meliputi transaksi pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan dalam Sistem informasi Pengadaan Pemerintah, transaksi pengadaan difasilitasi oleh PPMSE berupa marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan, dan pembayaran dilakukan Uang Persediaan (UP) melalui marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan.
Dengan subjek marketplace dan ritel daring yang merupakan pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak (PPh dan PPN), kemudian Rekanan Pemerintah merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, dan Instansi Pemerintah merupakan user sistem pengadaan terdiri atas instansi Pemerintah Pusat, Daerah dan Desa.
Bapak Rio juga menjelaskan PMK-59/PMK.03/2022 yang merupakan Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
“Perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.” ucapnya.
Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan belanja barang/jasa pemerintah secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, dan mendukung Gerakan nasional nontunai dengan memberikan kemudahan perpajakan dalam pembayaran atas belanja barang/jasa pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredik pemerintah bagi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa.
Setelah pemaparan berakhir, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang cukup antusias dari peserta sosialisasi, hingga berakhirnya acara yang ditutup oleh pembawa acara. Sebelum acara Bimbingan Teknis ditutup Ibu Elly Fitriana juga mengingatkan kepada para peserta sosialisasi perpajakan ini untuk segera mengirimkan laporan pajak melalui aplikasi e-Bupot karena sudah mendekati batas waktu penyampaiannya.
Pewarta: Annisaa'ul Azizah Novitasari |
Kontributor Foto: Dok. Bawaslu |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 83 kali dilihat