Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba menerima kunjungan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami kendala pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman pajak.go,id di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Masamba (Selasa, 28/5).
Ummu Salamah, wajib pajak yang hadir merupakan salah satu karyawan perusahaan di Morowali, Sulawesi Tengah. “Sebenarnya saya sudah mengetahui bahwa pemadanan NIK bisa dilakukan secara online, melalui pajak.go.id. Jadi, tidak perlu datang ke Kantor Pajak. Saat melakukan pemutakhiran data di akun DJP Online, saya mengalami kendala dimana data di NPWP saya tidak sama dengan data KTP. Pada sistem disebutkan bahwa nama saya tidak cocok dengan data KTP,” ujar Riswandi.
Diana Kusuma Dewi, selaku petugas pelayanan TPT turut membantu mencocokkan data dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. “Seharusnya data dari perpajakan sudah sesuai dengan data kependudukan. Silakan data nama di KTP dan KK dicocokkan dengan nama di NPWP, dipastikan dengan benar namanya memang sudah sama persis dengan data KTP. Ternyata memang nama di KTP dan NPWP belum cocok, sehingga saat pemutakhiran data muncul notifikasi tersebut,”ujar Diana.
Diketahui terdapat perbedaan data nama di KTP dan NPWP dari data yang ada. Setelah memasukkan data nama yang sesuai KTP, proses pemutakhiran data telah berhasil. Diana juga memberikan informasi lengkap terkait pemadanan NIK-NPWP ini, “Pemadanan NIK-NPWP ini merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Pajak untuk permudahan data ke depannya sebagai salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana NPWP akan tersambung langsung dengan NIK sehingga banyak juga yang menyebut NPWP 15 digit telah berubah menjadi NPWP 16 digit. NPWP 16 digit tersebut merupakan jumlah angka dari NIK itu sendiri.”jelas Diana.
Ummu mengaku sangat terbantu dengan asistensi pemadanan NIK-NPWP ini dan merasa telah memahami alasan program DJP tersebut setelah mendapat edukasi dari petugas pelayanan TPT. Ummu juga turut mengapresiasi proses pemadanan NIK-NPWP yang bisa dilakukan secara online sehingga pegawai/karyawan/pekerja lain yang tidak memiliki cukup waktu bisa melakukan pemadanan dimana dan kapan saja.
Petugas TPT juga menemui beberapa kendala lain seperti tempat lahir dan tanggal lahir yang tidak cocok, serta NPWP ganda. Solusi dari kendala tersebut adalah mencocokan kembali data NPWP sudah sama dengan data KTP. Apabila wajib pajak memiliki NPWP ganda, maka wajib pajak tersebut harus melakukan prosedur penghapusan salah satu NPWP yang sudah tidak digunakan.
KP2KP Masamba berharap Wajib Pajak Luwu Utara dapat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 30 Juni 2024 sehingga program tersebut bisa berjalan lancar. Dimulai 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP untuk menyiapkan sistem perpajakan yang terbaru.
Pewarta:Diana Kusuma Dewi |
Kontributor Foto:Diana Kusuma Dewi |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 354 kali dilihat