Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melayani konsultasi seorang Wajib Pajak Orang Pribadi terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Loket Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai, Jalan Persatuan Raya, Balangnipa, Sinjai Utara, Kab. Sinjai (Kamis, 31/10).
"Selamat pagi Bu. Tadi saya dari loket perijinan hendak mengurus Nomor Ijin Berusaha (NIB), namun diarahkan ke loket layanan perpajakan terlebih dahulu karena berdasar data Online Single Submission (OSS), KSWP saya tidak valid," ujar wajib pajak menjelaskan maksud kedatangannya kepada Sri, Pegawai KP2KP Sinjai yang sedang bertugas di loket MPP.
Setelah memeriksa data perpajakan, Sri menjelaskan bahwa status KSWP yang tidak valid karena tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun pajak terakhir sebagai kewajiban wajib pajak berdasarkan undang-undang.
Sri menjelaskan bahwa setelah mendaftar NPWP, Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk lapor SPT Tahunan sekali setahun paling lambat tanggal 31 Maret. Setiap keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000. “Jika dalam dua tahun terakhir tidak menyampaikan SPT Tahunan, maka akan mengakibatkan Status KSWP menjadi tidak valid sehingga tidak dapat mengajukan layanan publik,” tutur Sri.
Mendengar penjelasan Sri, wajib pajak menanyakan langkah yang bisa ditempuh agar bisa mengajukan NIB. “Apa yang harus saya lakukan Bu terkait kewajiban perpajakan saya agar pengajuan NIB bisa dilanjutkan?” tanya wajib pajak.
“Wajib pajak dapat memenuhi pemenuhan perpajakan selama dua tahun terakhir terlebih dahulu agar KSWP menjadi valid. Dengan disampaikannya pelaporan SPT Tahunan dua tahun terakhir, maka status KSWP sekarang menjadi valid dan Ibu dapat meneruskan permohonan NIB,” ujar Sri.
Wajib pajak mengapresiasi karena kehadiran layanan perpajakan KP2KP Sinjai di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sinjai memberikan kemudahan dalam mengurus status untuk permohonan izin usaha. Wajib pajak juga berterima kasih karena sekarang menjadi paham akan kewajibannya sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
KP2KP Sinjai berharap edukasi seperti ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1853 kali dilihat