Seorang Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (WP PKP) mengonsultasikan kendala pengoperasian aplikasi e-faktur desktop di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Rabu, 4/10).

“Pak, saya mau bikin faktur di laptop baru. Apakah saya mesti unduh ulang aplikasinya?” tanya WP kepada petugas pajak Ahmad Rifai. “Tidak perlu Pak. Cukup salin folder database dan semua yang berkaitan dengan aplikasi e-faktur termasuk sertifikat elektronik dari laptop lama ke laptop baru,“ jawab Ahmad. WP pun langsung memindahkan folder yang dimaksud menggunakan external hard disc, lalu menginstal aplikasi di perangkat baru.

Ketika WP mencoba menginstal aplikasi, tampilan e-faktur desktop tak kunjung muncul di layar laptop. “Apakah sistem operasi yang digunakan sama dengan laptop yang lama? “ tanya Ahmad. “Sama Pak, saya pakai Windows 10 64-bit, “ jawab WP. Lantas, Ahmad meminta WP agar membuka file mem_config pada folder e-tax invoice.

File tersebut berfungsi untuk mengatur penggunaan (konsumsi) memori pada komputer. Selain itu, update file tersebut berguna untuk mengatasi eror e-faktur yang timbul akibat gangguan memori seperti force close atau e-faktur mati (e-faktur tertutup) sendiri.

Setelah file mem_config.bat terbuka, WP memasukkan besar memori yang dialokasikan sebesar 2000 (dalam satuan megabyte) sesuai dengan RAM yang tersedia pada laptop. Hasilnya, aplikasi e-faktur desktop dapat terbuka, dan WP langsung melakukan login menggunakan user dan password PKP.

 

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.