Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bintan kembali menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan melakukan kegiatan penelitian lapangan (visit) ke lokasi usaha wajib pajak di daerah Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Senin, 16/1).

Visit dilaksanakan untuk memastikan pengisian data yang disampaikan wajib pajak sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan, memahami proses bisnis yang dijalankan wajib pajak, dan menjelaskan tentang kewajiban perpajakan PKP.

Wajib pajak CV GBP yang mengajukan permohonan ini bergerak di bidang distribusi gas untuk wilayah Galang Batang. Di lokasi, Direktur CV GBP Hendy menjelaskan proses bisnis usahanya kepada petugas visit dari Seksi Pelayanan: Vea Ramadhani dan Whindy Ayu. “Perusahaan membeli gas di salah satu produsen gas yang bertempat di daerah Kijang dan mendistribusikan ke wilayah Galang Batang,” jelas Hendy. Hendy juga menjelaskan peredaran usaha selama tahun 2022 secara detail. Setelah dilaksanakan wawancara, visit ditutup dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Penelitian Lapangan oleh Direktur CV GBP dan petugas visit.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang. Kemudian melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Sedangkan akun PKP adalah akun yang merujuk pada media layanan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pemberian sertifikat elektronik dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara daring melalui website. Layanan dapat digunakan apabila akun PKP sudah diaktivasi.